Tahapan Pendirian RS Baru – Bukan Cabang:
Pendirian Legalitas – PT/Yayasan 2. Pengajuan perizinan dengan OSS untuk mendapatkan NIB (nomor induk berusaha) 3. Pembuatan dokumen Studi Kelayakan/Feasibility Study 4. Pembuatan Master Plan dan DED (Detail Engineering Design)